Jakarta, TARGETJURNALIS.Com – Akibat terjerat kasus pidana perpajakan, Direktur Utama PT Pazia Retailindo Hartanto Sutardja, melaporkan mantan manajernya berinisial HT ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tuduhan pemalsuan dokumen perusahaan.
Laporan Hartanto ke PMJ ini sudah teregistrasi dengan nomor: TBL / 1664 / III / YAN 2.5 / 2021 / SPKT PMJ tertanggal 26 Maret 2021.
“Saya membuat laporan polisi karena dokumen berupa faktur dan faktur PT Pazia Retailindo, diduga dipalsukan oleh terlapor HT saat masih pajak sebagai manajer di perusahaan tersebut pada tahun 2016 lalu”, terang Hartarto Sutardja melalui keterangan pers yang dikurim ke kantor redaksi.

“Dia membuat faktur pajak dan faktur tanpa sepengetahuan atau perintah saya, dan saya tidak menyadari ketika dokumen yang diduga sudah dipalsukan oleh HT selaku manager perusahaan”, terangnya.
Selain itu, Hartanto, ternyata pada tahun 2016 HT diduga sengaja membuat laporan backdate untuk faktur pajak tahun 2015 dan hal itu dapat dilihat dengan jelas atas adanya komunikasi melalui email yang terungkap pada hasil forensik digital yang saya peroleh resmi dari pihak Kominfo.
Akibat perbuatan HT inilah yang menyebabkan Hartanto Sutardja ditetapkan sebagai Tersangka dan mendapat Surat Panggilan Selaku Tersangka Nomor: S.PANG-403.DIK / WP / WPJ.21 / 2020, tertanggal 29 September 2020, atas perkara dugaan tindak pidana perpajakan oleh Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara.
Hartanto menambahkan, dirinya hingga saat ini belum menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menjadi landasan, berapa nominal pajak yang harus terlihat.
“Sampai saat ini saya belum terima dari kantor pajak, dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Utara padahal sejak November 2020 saya sudah meminta melalui surat resmi, tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban,” ujar Hartanto.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso yang menjadi saksi dari Hartanto, mengatakan, sebagai undang-undang meringankan, pihaknya memiliki barang bukti berupa Notebook merek Samsung dengan model: NP530U4C berwarna Silver dengan S / N: HR1A91EC600142V Tahun Juni 2012.
Menurut pria yang akrab disapa Hoky ini, notebook tersebut diduga digunakan oleh HT untuk berkomunikasi dan menerima perintah-perintah dari pihak lain.
“Untuk itu kami sudah melakukan forensik digital ke Kominfo sebagai bahan pembuktian bahwa diduga ada pihak-pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” ujar Hoky yang ikut mendampingi Hartanto saat membuat laporan polisi di PMJ.
Hoky mengatakan, secara formal, selaku Direktur Utama PT. Pazia Retailindo, Hartanto memang melakukan kesalaha yaitu ada unsur kelalaian.
“Karena telah mengambil masalah itu. Para pihak yang sengaja melakukan kesalahan tersebut, tidak diketahui secara menyeluruh tentang siapa yang memerintah, siapa yang melakukan dan siapa yang memperoleh keuntungan secara ekonomi atas perbuatan itu,” paparnya.
Menurut Hoky, jika disebabkan hanya karena jabatan, maka penetapan tersebut dirasa masalah berkeadilan. Sebab secara jabatan tentunya Hartanto lah yang harus menandatatangani surat faktur pajak yang diduga dipalsukan itu.
Namun, kata Hoky, beliau tidak menerima keuntungan apapun. Sedangkan menurut pengakuan Pak Hartanto sendriri, sepanjang 2015 dirinya tidak menerima gaji dari PT. Pazia Retailindo.
Saya selaku Ketua Umum APKOMINDO sangat prihatin atas nasib anggota kami, dan sebagai sesama pengusaha setuju jika perpajakan para pengusaha dijadikan tersangka. Oleh karena itu, saya terpanggil untuk membantu di BAP di Kanwil Jakut, “urainya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hartanto, Pemenang SH mengungkapkan, pelaporan pajak yang dibuat sekaligus untuk membuka kasus ini secara terang-terangan, siapa orang di belakang HT yang terlibat dalam dugaan pemalsuan faktur pajak dan faktur perusahaan.
“Sekaligus untuk memastikan, ada sinergi penyelidikan pihak kantor pajak dan kepolisian atas kasus ini. Target utama kita mengungkap siapa pelaku dan motif pemalsuan dokumen perusahaan, serta pihak mana yang diuntungkan dari pemalsuan dokumen pajak tersebut,” ungkap Winner.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) ini, sebenarnya menjadi dasar untuk melihat berapa kerugian negara akibat pajak PT Pazia Retailindo, Pemenang imbuh.
“Dengan tanpa SKP, tentunya kantor pajak bisa dikatakan keliru bila seseorang menjadi tersangka, jika kerugian negara belum ditetapkan,” tandas Pemenang.
Untuk diketahui, selain Hartanto, dua orang mantan petinggi PT Pazia Retailindo, yakni Yuliasiane Sulistiyawati selaku Komisaris dan Sutji Listyorini selaku Direktur juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil DJP Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana perpajakan. (TIM).




Discussion about this post