TARGETJURNALIS.Com – Telah terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan Dana Desa(DD) sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai DD mencapai 1 M lebih. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur Desa, menjadikan pengelolaan keuangan DD Benar-benar sangat perlu dikawal dan diawasi oleh semua lapisan serta Masyarakat.
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa. Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian Negara maupun Desa.
Banyak fenomena yang menjerat aparatur Desa khususnya Kepala Desa(Kades), dalam pengelolaan keuangan dan Dana Desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi Negara serta masyarakat dan menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan bahkan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap Tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dari pajak, sapi, hingga Al-qur’an dikorupsi. Segala bentuk cara telah dilakukan oleh Negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti Negara dan melubangi keuangan Negara.
Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul. Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan Negara sedangkan anggota KPK yang sangat minim menyebabkan KPK kewalahan dalam mengungkap kasus yang ada.
Apalagi dengan adanya otonomi daerah dan yang baru lagi adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam hal ini ruang lingkup dari pengelolaan keuangan Negara bukan lagi hanya sebatas pada pemerintahan dan kementerian serta pemerintah provinsi saja. Melainkan ruang lingkup pengelolaan keungan bertambah pada sektor Desa. Dengan adanya ruang pengelolaan keuangan DD menjadi pusat perhatian saat ini, karena hal ini akan menjadi tantangan baru bagi pemerintahan dan khususnya KPK dalam memberantas korupsi.
Dana Desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan DD sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan Dana Desa. Koordinasi dan pengawalan terkait DD ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini. Pada tahun 2016 pemerintah pusat mengucurkan dana hingga Rp 46,9 triliun untuk 74,7 ribu Desa.
Selain itu dengan telah adanya bukti kasus tindakan pidana korupsi yang menyeret aparatur aktif maupun non aktif, misalnya mantan Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terkait kasus penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin), meski pemerintah tidak dirugikan tapi masyarakat yang dirugikan sepeeti yang diberitakan media Bantenraya.com pada Tanggal 27 Februari 2015. Begitu juga yang terjadi di Cianjur dan berakhir pada penangkapan Kepala Desa karena penyalahan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa, lalu penyaluran beras peruntukan warga tak mampu telah diberitakan pojokjabar.com pada tanggal 6 Februari 2016.
Dengan adanya Kasus-kasus yang menyeret oknum aparatur Desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa harus Benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegahnya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa.
Begitu juga dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi di dana desa yakni dengan mengeluarkan PERMENDES PDTT Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa. Dan dengan adanya artikel Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa ini, dapat membantu dalam memberi pemahaman serta solusi untuk mencegah dan mengawal segala bentuk pengelolaan keuangan Desa serta turut mendukung komitmen pemerintah yang ingin mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan berwibawa.
(Red)




Discussion about this post