Pekanbaru, TARGETJURNALIS.Com – Forum Jurnalis Indonesia (FJI), kutukan keras tentang penembakan terhadap jurnalis di Simalungun Sumut. Kerap kali terjadinya , tindak kriminalisasi dan aksi teror terhadap profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas – tugas jurnalistiknya akhir – akhir ini, bahkan mengancam kehidupan keluarga, dan juga nyawa mereka sendiri. Hal ini dinilai lemahnya penegakan amanat pada UU No 40 tahun 1999 pasal 8 tentang pers.
Sebagaimana dipaparkan, yang di amanat kan, dalam UU No 40 tahun 1999 tersebut, ” Pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui atau mendapatkan informasi dan mengembangkan pendapat umum, hal ini akan mendorong penegakannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya Supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib “.
Jelas pada pasal 8, “Perlindungan Hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.
Perlindungan hukum yang digolongkan Pemerintah pada pasal 8 tersebut, seharusnya lebih peka, dan serius dalam menindak kejadian seperti yang di alami Jurnalis Mara Salim Harahap, yang diduga ditembak di mobil, tidak jauh dari rumahnya, di Simalungun Sumetera Utara. Agar terlaksananya penegakan hukum yang di amanatkan pada UU No 40 tahun 1999 pasal 8 tersebut,” jelas salah satu Pengurus Forum Jurnalis Indonesia (FJI) Budiman, SH, dikediamannya ketika bertemu wartawan, Minggu (20/6/2021).
Dari Forum Jurnalis Indonesia, kami juga mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dapat melakukan suatu ketegasan dan alam semesta terhadap jajarannya, dalam pengusutan segera, terkait kejadian yang menimpa Mara Salim Harahap, yang ditemukan bersimbah darah di dalam mobil 300 meter dari kediamannya.
Pimpinan redaksi media tersebut, mengalami luka tembak pada bagian paha dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
“Saya keras kutukan, kejadian yang menimpa Jurnalis di Sumatera Utara tersebut. Saya juga menambahkan, turut berduka cita yang sedalamnya, atas meninggalnya rekan Jurnalis, Mara Salim Harahap, semoga keluarga yang ditinggalkan ketabahan iman,” tutupnya.
Dilain tempat, ketua umum Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (PMRI) M Indra Safutra, yang lebih akrab disapa Putra, mendapat kabar tentang kejadian tersebut mengatakan, “Sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa rekan jurnalis Mara Salim Harahap. M Indra berharap, agar aparat penegak hukum dan khususnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar dapat mengusut kasus ini dengan segera , dan memberikan hukuman seberatnya kepada pelaku, sebagai efek jera bagi oknum – oknum yang melakukan terhadap insan pers. (*)

? N/B : Jika Menemukan Kejadian atau Peristiwa, Baik Berupa Foto atau Video yang akan diperoleh, Kirim Melalui Melalui WA : 0813 7470 0957 , jangan lupa Lampirkan Foto KTP anda, terima kasih.




Discussion about this post