Lampung, TARGEJURNALIS.Com – Pemilik Lahan sawah di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, merasa sangat geram, karna telah terjadi penggerusan/penggalian dilahan persawahannya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuannya.
Diketahui didesa setempat akan di bangun jembatan yang lokasinya tepat berada di sekitar tanah persawahan warga yang telah bersertifikat, sang pemilik lahan menceritakan kejadian tersebut saat dijumpai oleh tim media Targetjurnalis, Senin (04/10/2031).

Pembangunan jembatan yang bersumber dari dana APBD Lampung Selatan Melalui Dinas PUPR Lampung Selatan, diduga telah melakukan penyerobotan Hak warga, merusak lahan persawahan warga setempat, karna telah melakukan pengerusan/penggalian saluran pembuangan air dan jembatan darurat sementara, tanpa seijin dari pemelik lahan yang sebenarnya.
Saat itu diceritakan oleh ibunya Suharyanti bahwa, Tanah tersebut telah dijual oleh ahliwarisnya yang bernama Saiful kepada Suharyanti (35), namun anehnya menurut impormasi yang didapat oleh tim wartawan, pemilik Warisan yang bernama Saiful, itulah tempat mereka minta ijin, padahal tanah tersebut telah dijual kepada suharyanti dan pemilik tanah saat ini, yang sah adalah Suharyanti (35) tahun.

“Selanjutnya Suharyanti yang yang didampingi oleh ibunya, mengatakan pada tim wartawan, dia tidak terima dan kecewa atas kejadian pengrusakan lahan sawah miliknya, dikatakannya kecuali ada kesepakatan hitam diatas putih, bahwa tanah itu disewa selama berapa bulan pekerjaan tersebut, setelah selesai pekerjaan pembangunan jembatan tersebut, dia memohon agar tanah itu diperbaiki dan di kembalikan, diratakan separti semula,” katanya kepada tim wartawan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.
(M.Dahlan-Tim Red)




Discussion about this post