• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Oktober 24, 2026
Target Jurnalis
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Target Jurnalis
No Result
View All Result

BEM Rohul Desak Kapolda Riau, Usut Tuntas Dugaan Penimbunan BBM di Rokan Hulu

BEM Rohul Desak Kapolda Riau, Usut Tuntas Dugaan Penimbunan BBM di Rokan Hulu
251
VIEWS
Share On WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TargetJurnalis.com | Rokan Hulu – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rokan Hulu, Muhammad Suhendri meminta kepada Kapolda Riau segera mengusut tuntas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di beberapa titik lokasi di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Sabtu (15/05/2021) ).

Penimbunan BBM tersebut sebelumnya ditemukan oleh Personel Babinsa, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat di lokasi, yang diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Kabupaten Rokan Hulu.

Lokasi pertama kali ditemukan oleh Babinsa Koramil 02 / Rambah, Kodim 0313 / KPR Serda Dedy Nofery Samosir.

Sementara pihak kepolisian sudah melindungi 7.000 liter jenis BBM premium. Ditemukan 10 tangki air kapasitas 1 ton, 8 tangki masih penuh, dan 2 tangki sudah dalam kondisi kosong. Selain tangki yang berisikan ribuan liter BBM jenis premium, pompa, selang, jerigen serta timbangan di Mapolres Rokan Hulu.

Muhammad suhendri menuturkan bahwa, penimbunan Bahan Bakar Minyak tersebut, sudah perbuatan melawan hukum, dan harus di tindak tegas, agar tidak terulang lagi, yang mana hal ini merugikan masyarakat ramai.

“Jelas Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), yang mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan  Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),” tegas Suhendri.

Lanjut di tambahkannya, bahwa poin selanjutnya dalam pasal tersebut.

“Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),” jelas Muhammad Suhendri.

Dengan itu, kita minta keseriusan Kepolisian untuk mengusut tuntas, dan penegakan hukumnya terhadap kasus dugaan penimbunan BBM di Rohul ini,” tutup Presma UPP. ***(Red)

? N / B: Jika Menemukan Kejadian ataupun Peristiwa, Baik Berupa Foto atau Video yang akan dipublikasikan, Silahkan Kirim WA: 0813 7470 0957 , jangan lupa Lengkapi Foto KTP anda, terimakasih.

Previous Post

Gerak Cepat, Lindungi Masyarakat dari Covid-19, Sekotong Tutup Sementara

Next Post

Perayaan HUT Gereja AMIN ke-75 Tahun, Dihadiri Wawako Gunungsitoli

Next Post
Perayaan HUT Gereja AMIN ke-75 Tahun, Dihadiri Wawako Gunungsitoli

Perayaan HUT Gereja AMIN ke-75 Tahun, Dihadiri Wawako Gunungsitoli

Warga Minta Pengaspalan Jalan Asal Jadi di Desa Tarakhaini Menuju Niko’otano Dao, di Bongkar Kembali

Warga Minta Pengaspalan Jalan Asal Jadi di Desa Tarakhaini Menuju Niko'otano Dao, di Bongkar Kembali

Discussion about this post

BERITATERPOPULER

  • Pemahaman Islam, Tekstual dan Kontekstual

    Pemahaman Islam, Tekstual dan Kontekstual

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Bentuk Perubahan Sosial Budaya Yang Terjadi di Masa Remaja

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Asli Riau; Wike Julia putri Terbaik Asal Kuansing, Tampil di Live Show Rising STAR Indonesia

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Ir. Syafruddin Tazar, MM “Pengusaha dan Politikus Senior Yang Rendah Hati”

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Terkait Vidio Sur Oknum DPR, Mahasiswa dan Masyarakat Demo di Polres Muratara

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
Target Jurnalis

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL

© 2017-2021 Target Jurnalis