Riau, TARGETJURNALIS.Com – Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Desa terkait PAUD adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian, pembiayaan dan pengawasan. Hal ini bertujuan agar dapat membantu program dasar ke arah perkembangan, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Kepala Desa sebagai Pimpinan penentu di Desa yang menjalankan Pemerintahan, membangun dan menciptakan masyarakat ber-Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Terkait pengadaan Buku Tematik PAUD, dua kepala Desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, saat coba dikonfirmasi melalui via ponselnya tidak bersedia menjawab.
Seperti halnya Kepala Desa Sungai laut Kecamatan Tanah Merah bernama Ambok Tuo saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya, bungkam seribu bahasa.
Begitu juga dengan Kapala Desa Tekulai Hilir Kecamatan Tanah Merah bernama Suriadi, juga bersikap yang sama, terkesan bungkam.
Namun Kapala Desa Jaya Bakti, Masrukim terkesan enggan memberikan jawaban sebenarnya.
“Benar pak saya sudah menerima buku Tematik Paud, cuman banyak nya saya belum hitung. Kalau uangnya sekitar Rp.12 juta, itu pun bukan kami yang belanja tapi pihak PMD Inhil”, sebut Masrukim.
Saat awak media ini menanyakan dari mana asal anggarannya, ADD atau Dana Alokasi Desa. Sayangnya, Masrukim tidak menjawab.
Dilain kesempatan, Kapala Dinas (Kadis) PMD Indra Giri Hilir, Budi Pamungkas dikonfirmasi melalui Via WhatsApp peribadinya, hanya menjawab singkat saja.
“Maaf pak Indra, saya sekarang dijalan menuju keluar Daerah dalam beberapa hari ini”, ucapnya.
“Nanti kalau saya sudah berada di Tembilahan, kita ketemu dikantor saja”, ucapnya lagi (Indra)




Discussion about this post