Bengkalis, TARGETJURNALIS.Com – Tepatnya di Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, mengamankan seorang laki-laki inisial HBU (46) tahun, kelahiran Yogyakarta 20/05/1975.
HBU diamankan terkait dengan pemalsuan dokumen dan mengaku sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai Penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.
HBU yang mengaku sebagai seorang Jaksa, dapat membantu masyarakat, khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.
Dengan melakukan aksinya yang mengaku sebagai seorang Jaksa, bertugas di Kejaksaan Agung RI, HBU konon nya dapat membantu masyarakat dalam pengurusan perkara, aksi tersebut dilakukannya untuk mendapatkan uang.
Atas digencarkan aksi tersebut, HBU telah memperolehi Uang Rp. 400.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
HBU berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis, tepatnya di
Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Selasa (30/11/2021) pukul 12.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HBU, ternyata HBU bukanlah seorang Jaksa, ataupun Pegawai Kejaksaan. HBU tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun atas aksi yang dilakukan tersebut, HBU memperoleh uang sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Ternyata HBU merupakan residivis dalam tindak pidana penipuan sebagaimana yang dikutip press release Kejari Bengkalis.
Kejaksaan Negeri Bengkalis menghimbau, kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan HBU, agar dapat segera untuk melaporkan nya kepada petugas yang berwenang. (*)
Sumber : press release Kejari




Discussion about this post