Lampungtengah, TARGETJURNALIS.Com – Kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah kini resmi di laporkan ke Polres Lampung Tengah pada jumat 16 April 2021 dengan nomor laporan polisi : LP/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.
Dugaan kekerasan yang di lakukan oleh Oktavianus Hermanto alias Gepeng yang juga selaku Kepala Kampung Tanjung Jaya terhadap jurnalis Alwi Darwis selaku kabiro Lampung Tengah dari media jejak kasus terjadi pada Kamis 15 April 2021 lalu.
Kejadian bermula saat Alwi Darwis melakukan kontrol sosial pembangunan Talut (drainase) di Kampung tersebut, namun bukan informasi yang ia dapatkan tetapi ia di datangi oleh Kepala Kampung dengan sikap arogansi.
Bukan hanya Ucapan-ucapan kasar bahkan Kepala Kampung tersebut juga mengancam dan mengajak berkelahi bahkan sempat mendorong Alwi Darwis.
“Saya sempat di dorong dan di ancam, saya pecahkan kepala kamu, kamu jangan Macem-macem dengan saya, ucap kakam dengan nada keras,” ungkap Darwis.
Selain mendampingi korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut ikatan wartawan online(IWO) Lampung Tengah juga mengecam aksi Kepala Kampung Tanjung Jaya dan menilai aksi tersebut telah melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Untuk itu IWO juga meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas pelaku, supaya hal tersebut tidak terjadi lagi dan memberikan rasa keadilan terhadap jurnalis.
Sumber : Lampung Target Jurnalis




Discussion about this post