Jurnalis : Ika Indriani
Bangka Barat, TARGETJURNALIS.Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat laksanakan kegiatan Penandatanganan dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Aula Pertemuan Kejari Babar, Selasa (12/4/2022)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan, SH dengan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara David Sianturi, SH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Agus Theodorus Parulian Marpaung, dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Agus Theodorus Parulian Marpaung, menyampaikan rasa bahagianya dapat kembali bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat
“Untuk dapat membantu dalam bidang hukum, sehingga apa yang diamanatkan oleh undang-undang kepada kami dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” imbuhnya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan, SH menyampaikan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang karena telah mempercayakan pendampingan hukum kepada pihak Jaksa Pengacara Negara Kejari Bangka Barat serta berharap agar kerja sama tersebut dapat terus terjalin dengan baik.
“Selain untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan permohonan berupa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya
Dia juga mengingatkan untuk tetap melayani masyarakat demi mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, terutama saat ini Kejaksaan Negeri Bangka Barat sedang fokus untuk dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Begitupula dengan BPJS Ketenagakerjaan, tugas kami bukan hanya malakukan pendampingan hukum sesuai amanat undang-undang akan tetapi juga tanggung jawab moril kepada masyarakat, dimana kami tidak hentinya mengingatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya,” pungkasnya




Discussion about this post