• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Target Jurnalis
No Result
View All Result

Ma’ruf Tak Tahu soal Aturan Investasi Miras, Jubir: Wapres Kaget Saat Diserang di Medsos

Ma’ruf Tak Tahu soal Aturan Investasi Miras, Jubir: Wapres Kaget Saat Diserang di Medsos
303
VIEWS
Share On WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TARGETJURNALIS.Com  – Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres Ma’ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras).

“Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu,” Masduki kepada wartawan, Selasa, 2 Maret 2021.

Terlebih Wapres Ma’ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.

Oleh karena itu, Ma’ruf pun melakukan langkah-langkah koordinasi agar beleid tersebut bisa segera dicabut.

Antara lain berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.

Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yag tepat dan baik.

“Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau berlanjut,” kata dia.

Wapres Ma’ruf pun telah meyakinkan Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres tersebut setelah sebelumnya bertemu dengan sejumlah menteri membahas soal bahaya izin investasi miras tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Wapres Ma’ruf meminta para menteri yang hadir untuk menyampaikan hasil pembahasan itu kepada Presiden Jokowi.

“Setelah sampai (hasilnya), dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu 4 mata dengan Presiden. Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut),” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi miras dalam Perpres tersebut.

Menurut Jokowi, dirinya telah menerima masukan dari berbagai pihak.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya,” ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah. Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka.

Keempat provinsi tersebut adalah Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

 

Source: Kompas.com

Previous Post

Peluang Menang Cukup Besar, Nasabah Korban Kasus Kresna Life Ajukan Kasasi

Next Post

Menunggu Hingga 6 Jam, Oknum Polres Kolaka Diduga Halangi Laporan Polisi Terkait Kasus Tanah

Next Post
Menunggu Hingga 6 Jam, Oknum Polres Kolaka Diduga Halangi Laporan Polisi Terkait Kasus Tanah

Menunggu Hingga 6 Jam, Oknum Polres Kolaka Diduga Halangi Laporan Polisi Terkait Kasus Tanah

Warga Pengguna Jalan Dihimbau Waspadai Jalan Rusak dan Berlobang

Warga Pengguna Jalan Dihimbau Waspadai Jalan Rusak dan Berlobang

Discussion about this post

BERITATERPOPULER

  • Pemahaman Islam, Tekstual dan Kontekstual

    Pemahaman Islam, Tekstual dan Kontekstual

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Bentuk Perubahan Sosial Budaya Yang Terjadi di Masa Remaja

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Asli Riau; Wike Julia putri Terbaik Asal Kuansing, Tampil di Live Show Rising STAR Indonesia

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Ir. Syafruddin Tazar, MM “Pengusaha dan Politikus Senior Yang Rendah Hati”

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Terkait Vidio Sur Oknum DPR, Mahasiswa dan Masyarakat Demo di Polres Muratara

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
Target Jurnalis

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL

© 2017-2021 Target Jurnalis

Rk77 APK

Watitoto

Slot maxwin

Slot toto

Latoto

Slot thailand

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/