• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, September 10, 2026
Target Jurnalis
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Target Jurnalis
No Result
View All Result

Muhammad Ali, S.H, Mengatakan, Bahwa Tuntutan Itu Tidak Desuai Dengan Fakta

Muhammad Ali, S.H, Mengatakan, Bahwa Tuntutan Itu Tidak Desuai Dengan Fakta
325
VIEWS
Share On WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang, Targetjurnalis.com -Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang (Tuba) kembali menggelar Sidang Pledoi kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sidang yang berlangsung tertutup di PN setempat, Selasa (17/05/2022).

Sidang pledoi tersebut dengan agenda pembelaan, menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhammad Ali, S.H, mengatakan, bahwa tuntutan yang di berikan itu tidak sesuai dari fakta persidangan dan fakta yang sebenarnya.

“Kami penasehat hukum terdakwa membantah dari dalil-dalil jaksa penuntut umum yang memberikan tuntunan 9 tahun dan denda 100 juta. Kami minta klien kami di bebaskan dari segala tuntutan, dari fakta persidangan kami melihat bukti- bukti itu tidak utuh bahkan ada dugaan di paksakan dalam persidangan, karena dari waktu kejadian yang di sangkakan tidak beraturan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, terkait tuduhan jaksa telah melakukan pemerkosaan pada tanggal 29 juli sekira pukul 16:30 WIB klien kami sudah ada di lokasi rumah yang di duga korban. Dari saksi yang kami hadirkan di persidangan bahwa terdakwa pada pukul 16:30 WIB masih berada di rumahnya, terdakwa kami Paidi pergi dari rumah sekira Pukul 17.30 WIB, artinya dari waktu itu saja tidak beraturan dan tidak sesuai dengan fakta.

“Sedangkan tujuan terdakwa hadir disana karena terdakwa pada tanggal 28 Juli itu di undang ibu Diana orang tua dari terduga korban untuk acara tahlilan seratus hari Almarhum suami yaitu bapak dari terduga korban untuk hadir di tanggal 29 juli, Sesampainya disana, terdakwa bingung karena di rumah keluarga diana tidak ada pelaksanaan100 hari meninggalnya ayah korban,” jelasnya.

“Iya menambahkan, yang kedua dari bukti video bahwa keluarga terduga korban yakni korban serta ibu dan kakaknya pernah datang kerumah meminta maaf karena telah keliru menuduh terdakwa Paidi yang telah menggauli korban, sebab sudah di tanya betul-betul dengan korban bahwa bukan terdakwa Paidi yang melakukannya,” ungkapnya.

“Dari bukti bukti yang ada dan fakta di persidangan, harapan kami dari pledoi ini kami minta kepada hakim yang mulia agar memeriksa perkara ini dengan jeli dan menyeluruh karena ini menyangkut hak kemerdekaan setiap orang, dan kami meminta kepada hakim agar membebaskan tuntutan dari segala tuntutan yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan putusan bebas demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

(M.TOHA/red)

Previous Post

Kuasa Hukum Agus Suardi Soal Kasus Korupsi KONI Padang Mengundurkan Diri

Next Post

Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena Pimpin Sertijab 4 Kasat dan 1 Kapolsek

Next Post
Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena Pimpin Sertijab 4 Kasat dan 1 Kapolsek

Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena Pimpin Sertijab 4 Kasat dan 1 Kapolsek

Koramil 431-01/Jebus Salurkan Dana BLT-Migor kepada Masyarakat

Koramil 431-01/Jebus Salurkan Dana BLT-Migor kepada Masyarakat

Discussion about this post

BERITATERPOPULER

  • Pemahaman Islam, Tekstual dan Kontekstual

    Pemahaman Islam, Tekstual dan Kontekstual

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Bentuk Perubahan Sosial Budaya Yang Terjadi di Masa Remaja

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Asli Riau; Wike Julia putri Terbaik Asal Kuansing, Tampil di Live Show Rising STAR Indonesia

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Ir. Syafruddin Tazar, MM “Pengusaha dan Politikus Senior Yang Rendah Hati”

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Terkait Vidio Sur Oknum DPR, Mahasiswa dan Masyarakat Demo di Polres Muratara

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
Target Jurnalis

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL

© 2017-2021 Target Jurnalis