Jakarta, TARGETJURNALIS.Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan kerugian negara dalam kasus PT ASABRI secara resmi sebesar Rp. 22,7 triliun. Bersama Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, Jaksa Agung menyebut ada sedikit perbedaan dengan perkiraan awal Rp. 23,7 triliun.
Perbedaan itu, menurut Agung Firman Sampurna bukan sebuah penyusutan melainkan angka terbaru itu adalah hasil investigas Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI.
Namun demikian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan terus menyita aset-aset tersangka yang belum disita untuk melengkapi aset Rp.13 triliun yang sudah disita.
(Biro Pers istana Keprisidenan/Red)




Discussion about this post