Targetjurnalis.com | Pekanbaru – Angka kasus terkonfirmasi Covid-19 Kota Pekanbaru merupakan yang tertinggi di Provinsi Riau, untuk itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho memberi solusi agar tidak terjadi kerumunan di Kota Pekanbaru yang membatasi tempat duduk yang ada di kafe-kafe.
“Mungkin solusinya ya kita harus batasi dari jumlah tempat duduknya sehingga tidak terjadi lagi yang namanya kerumunan,” sarannya saat diberi kesempatan pada rapat penanganan Covid-19 yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jumat (30/4/2021).
Ia mengungkapkan bahwa di beberapa kafe, terutama yang ada di Jalan Arifin Ahmad, meskipun sudah mengatur jamnya, namun tempat duduknya masih dekat. Sehingga perlu makan kursi yang datang ke kafe tetap mematuhi protokol kesehatan. “Kalau perlu ada Satpol PP yang berjaga untuk standby di setiap kafe,” ujarnya.
Ia juga mengikatkan pemerintah kota Pekanbaru untuk tetap memperhatikan masjid-masjid yang ada di daerah yang tidak berada di jalan lintas karena berdasarkan pantauannya banyak masjid-masjid yang sudah mulai membentangkan karepet dan sedikit kendor terhadap protokol kesehatan.
“Kalau masjid-masjid besar dan ada dikota tentunya masih mematuhi protokol kesehatan namun kita harus perhatikan juga yang di kecamatan-kecamatan, dan ini penting bagi kita, bahkan pengawasan untuk kita agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan,” ucap Agung.
Untuk itu penerapan protokol kesehatan di kecamatan-kecamatan perlu dilakukan pengawasan supaya masyarakat disiplin, terhadap protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah di di Masid maupun sholat secara berjamaah.
“Kita diharapkan juga ada Satpol PP yang menyediakan setiap masjid dan Musollah yang melaksanakan ibadah secara berjamaah, agar mereka tetap aman dari penularan dan masyarakat tetap sehat dan nyaman,” pungkasnya. (*)
? N / B: Jika Menemukan Kejadian ataupun Peristiwa, Baik Berupa Foto atau Video yang akan dipublikasikan, Silahkan Kirim Melalui WA: 0813 7470 0957 , jangan lupa Lengkapi Foto KTP, terimakasih.




Discussion about this post