• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, September 8, 2026
Target Jurnalis
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Target Jurnalis
No Result
View All Result

PT Banjarmasin Anulir Menjatuhkan Hukuman Mati Penyelundup 208 Kg Sabu

PT Banjarmasin Anulir Menjatuhkan Hukuman Mati Penyelundup 208 Kg Sabu
244
VIEWS
Share On WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TJ – Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menganulir hukuman mati penyelundup 208 kg sabu, Dimas Apriliani (25). Majelis menganulir dengan alasan kemanusiaan dan keadilan.

Kasus bermula saat Dimas ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Maret 2020. Ketika itu, Dimas membawa 208 kg sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia. Dimas tidak berkutik saat ditangkap aparat di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kasus bergulir ke pengadilan.

Pada 30 November 2020, PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman mati kepada Dimas. Majelis hakim menyatakan Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Atas vonis itu, Dimas keberatan dan mengajukan banding. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar majelis hakim yang diketuai Suhartanto sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (18/1/2021).

Duduk sebagai anggota majelis Siti Suryati dengan anggota Wahyono. Majelis beralasan sesuai dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia, suatu pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia.

“Dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan pula hal-hal sebagai berikut. Segi kemanusiaan, yaitu bahwa pemidanaan selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang. Segi edukatif, yaitu bahwa pemidanaan diharapkan mampu membuat Terdakwa menyadari perbuatan yang dilakukan dan dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Segi keadilan, yaitu bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil oleh Terdakwa maupun masyarakat,” ucap majelis dengan bulat.

PT Banjarmasin mengakui Dimas menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika dengan jumlah narkotika dalam bentuk sabu dan ekstasi tersebut cukup besar. Perbuatan Dimas juga dapat membahayakan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kalimantan Selatan pada khususnya. Di persidangan, Dimas juga menerangkan telah 3 kali melakukan perbuatan serupa.

“Namun oleh karena peranan Terdakwa dalam perkara ini bukanlah sebagai aktor intelektual, melainkan sebagai orang yang diperintah mengantarkan narkotika dengan mendapatkan upah, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana mati yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dirasakan sangat berat,” beber majelis dalam sidang pada Kamis (14/1) kemarin.

Previous Post

Penampakan Perubahan Hutan Kalimantan dari 1990 hingga Sekarang

Next Post

BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Berau, Lindu Pertama di Kalimantan pada 2021

Next Post
BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Berau, Lindu Pertama di Kalimantan pada 2021

BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Berau, Lindu Pertama di Kalimantan pada 2021

Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Kemaren Terputus Akibat Banjir

Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Kemaren Terputus Akibat Banjir

Discussion about this post

BERITATERPOPULER

  • Pemahaman Islam, Tekstual dan Kontekstual

    Pemahaman Islam, Tekstual dan Kontekstual

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Bentuk Perubahan Sosial Budaya Yang Terjadi di Masa Remaja

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Asli Riau; Wike Julia putri Terbaik Asal Kuansing, Tampil di Live Show Rising STAR Indonesia

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Ir. Syafruddin Tazar, MM “Pengusaha dan Politikus Senior Yang Rendah Hati”

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Terkait Vidio Sur Oknum DPR, Mahasiswa dan Masyarakat Demo di Polres Muratara

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
Target Jurnalis

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL

© 2017-2021 Target Jurnalis