Tanah Karo, TARGETJURNALIS.Com – Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, dalam menjalankan tugasnya untuk membersihkan penyakit masyarakat seperti perjudian, yang menggunakan alat mesin yaitu judi Gamezone ikan – ikan. Yang ada di kawasan hukum Polres Tanah tepatnya di kota Kabanjahe Mulai dibersihkan.
Pembersihan penyakit masyarakat itu dilakukan pihak Polres Tanah Karo, tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum di kabupaten Karo.
Segala bentuk judi yang meresahkan masyarakat, akan disikat bersih.Terbukti dengan adanya laporan masyarakat bahwa praktik perjudian jenis Mesin Gamezone Ikan – Ikan yang ada di Jalan Veteran, Gang Pendidikan, Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada hari Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 wib .
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH, kepada wartawan pada hari Kamis 23 Juni 2022.
“Unit tekab reskrim Polres Tanah Karo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Veteran, Gg. Pendidikan, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ada permainan Judi jenis mesin Gamezone ikan – ikan. Pada hari Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB,
Setelah mendapat informasi tersebut, Personil kita dari Unit Tekab Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim Polres Karo Ipda Muh Ammar R Prajamanggala melakukan pengecekan, dan di lokasi ditemukan ada permainan judi jenis mesin Gamezone ikan – ikan,” katanya.
Lanjut Kasat Reskrim, ” Kemudian dilakukan penangkapan dan telah mengamankan 2 ( dua ) orang perempuan berinisial D dan L. Serta ditemukan barang bukti dari lokasi permainan judi jenis mesin Gamezone ikan – ikan”,
Barang bukti yang telah diamankan berupa, 2 (dua) unit mesin Gamezone ikan – ikan ,2 Chip untuk mengisi koin , Uang tunai sebanyak Rp. 2.598.000 dari tersangka D dan barang bukti uang tunai dari tersangka L uang tunai sebanyak Rp.840.000, kini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan selanjutnya ,” kata Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH. (sti/rel).
Editor :Roy Prawira Pandia.