Lampung Timur, Targetjurnalis.com – Hadi Suhendara selaku kepala Desa Banjar Agung diduga tidak disiplin, ditambah lagi sehabis liburan hari Raya Idul Fitri ini kepala Desa tidak ke kantor beserta perangkat desa tidak satupun yang ke kantor Desa, saat awak media sambangi Kantor Desa, Senin (9/5/22).
Nampak kantor Desa lengang tutup dengan rapat seperti layaknya gudang biasa, dan seperti tidak pernah ada kegiatan pada jam kerja.
“Menurut keterangan dari Masyarakat Desa yang berada di sekitar kantor Desa Banjar Agung, kalau dia dari pagi tidak lihat satupun perangkat Desa yang ke kantor Desa, nampak dari lampu kantor yang nampak masih menyala ungkap,” warga yang enggan disebut namanya.
Selaku kontrol sosial Awak media wajar jika berusaha menghubungi via telepon untuk mempertanyakan, mengapa aparatur desa tidak ada yang siaga di Kantor Desa/Balai Desa sebagai pelayan masyarakat, tapi tidak aktif dan awak media berkunjung ke rumah Kepala Desa Hadi Suhendra tapi tidak ada ditempat.
Hadi Suhendra selaku Kepala Desa Banjar Agung untuk meminta keterangan terkait kantor Desa yang tidak buka di hari pertama kerja.
Seperti yang kita ketahui berdasarkan dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, tentang perubahan ke 2 atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014.
“Tentang pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ,yang menyebutkan bahwa penghasilan tetap atau sistem perangkat desa sudah setara dengan gajih pokok PNS golongan ruang 2, maka suatu itu sudah seharusnya ke disiplinan dan pelayanan perangkat desa lebih di tingkatkan lagi, terhadap masyarakat sudah seharusnya mengikuti jam kerja PNS atau pegawai di lembaga pemerintahan.”
Sebagai pedoman dalam lingkungan kerja di lembaga pemerintahan sudah di tatapkan dalam peraturan persedin nomor 68 tahun 1965 ,tentang hari dan jam kerja dalam lembaga pemerintahan dalam ketetuan hari dan jam kerja ,mulai dari hari Senin sampai dengan Jum’at.
iya itu antara laian :
Hari Senin s/d Kamis:
Masuk Pada Pukul 07:30
Waktu Istirahat Pukul 12:00 s/d 13:00
Pulang Pada pukul 16:00
Untuk hari Jum’at :
Masuk pada pukul 07:30
Waktu Istirahat Pukul 11:30 s/d 13:00
Pulang Pada Pukul 16:30
Dengan Total Jam Kerja Efektif 37,5 Jam Kerja Dalam Seminggu
Di harapkan ke Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo untuk Memberikan saksi pada kepala Desa Banjar Agung guna sesuai dengan mandat dari Bupati, utamakan kepentingan masyarakat Desa dari pada kepentingan pribadi.
(M. Dahlan-tim)




Discussion about this post