• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Target Jurnalis
No Result
View All Result

Berbuat Baik Berujung Petaka, Pengacara Tomi Nofriandi SH Bela Klien Terzolimi

Berbuat Baik Berujung Petaka, Pengacara Tomi Nofriandi SH Bela Klien Terzolimi
360
VIEWS
Share On WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, TARGETJURNALIS.Com – Kasus dugaan penggelapan yang ditujukan kepada Mion Mitokoyono Matanari yang akrab disapa Mion, kini makin menjadi perhatian publik. Dugaan tuduhan penggelapan ini berawal dari niat baik namun malah jadi petaka

“Berbuat Baik Berujung Petaka”. Dari semua rentetan peristiwa hingga memasuki sidang saksi di PN Pekambaru pada rabu siang (07/05/25) terus menjadi sorotan publik, bahkan viral dikalangan masyarakat pengguna medsos.

Mengacu pada fakta sebenarnya, berawal Mion berniat membantu temannya bernama Rio agar pembayaran cicilan kridit mobilnya dapat berjalan lancar setiap bulannya. Namun apa lacur, niat baik berujung berbuah petaka terhadap dirinya.

Dikatakan Larshen Yunus, selaku Ketua DPD KNPI Riau menyebutkan bahwa Perkara seperti ini tidak mungkin sampai ke Meja Persidangan Pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Karena terhadap segala yang disangkakan tersebut, benar benar mengandung Fitnah yang teramat kejam.

“Hukum Pidana itu adalah Pembuktian. Siapa yang melakukan maka dialah yang harus bertanggung jawab. Sedangkan Terdakwa (Mion), sama sekali “Tidak memenuhi unsur” dalam melakukan tindak pidana, sebagaimana yang disangkakan oleh Penyidik”, tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yunus, Kami ingin menegaskan bahwa Hukum itu adalah Pembuktian. Apabila memiliki niat jahat dan atau melakukan secara langsung, maka sudah memenuhi unsur. Namun kalau untuk Perkara ini, terdakwa sama sekali tidak melakukan hal seperti itu,

Pada kali ini, Rabu, (705/25) memasuki agenda Sidang Saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum) dimana kesaksian para saksi JPU terlihat dan terdengar berbeli belit. Seperti contoh, nominal uang yang disampaikan oleh saksi pertama JPU, mengatakanbahwa uang yang diterima Rio dari Mion adalah senilai 15 juta. Selanjutnya melalui via transfer sebesar 4 juta rupiah.

Sedangkan untuk keterangan saksi kedua, dirinya mengatakan bahwa uang yang diterima Rio dari Mion adalah senilai 19 juta via transfer.

Padahal terdakwa Mion punya bukti kuat bahwa uang yang telah diberikannya kepada saudara Rio adalah sebesar 24 juta dengan kali penyerahan. Yakni penyerahan pertama adalah sebesar 20 juta rupiah via transfer. Sedangkan yang 4 juta nya lagi diberikannya secara cash kepada Rio.

Begitu juga terkait kronologis penyerahan mobil, keterangan kedua saksi juga sangat berbeda. Yakni antara saksi pertama dengan saksi kedua JPU.

Usai sidang, Pengacara Tomi Nofriandi SH saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa dirinya akan berusaha semaksimal mungkin membela Mion karena ia yakin bahwa Mion tidak melakukan itu (dugaan penggelapan) seperti yang dituduhkan.

“Sedari awal Mion ini hanya berusaha membantu temannya bernama Rio agar cicilan kredit mobil Rio itu bisa terbayarkan setiap bulannya dengan cara direntalkan. Ibarat seseorang berbuat baik tapi malah berbuah petaka”,sebut Tomi. (Amrizal)

Previous Post

Dalam Rangka Perpisahan Kelas XII, SMA N 14 Padang Gelar Acara Pentas Seni

Next Post

Libur Panjang, Ditlantas Polda Riau Tempatkan Personel di Titik Rawan Macet

Next Post
Libur Panjang, Ditlantas Polda Riau Tempatkan Personel di Titik Rawan Macet

Libur Panjang, Ditlantas Polda Riau Tempatkan Personel di Titik Rawan Macet

Sebanyak 8 Kendaraan Ditindak Dalam Operasi Batas Kecepatan di Tol Pekanbaru-Dumai

Sebanyak 8 Kendaraan Ditindak Dalam Operasi Batas Kecepatan di Tol Pekanbaru-Dumai

Discussion about this post

BERITATERPOPULER

  • Pemahaman Islam, Tekstual dan Kontekstual

    Pemahaman Islam, Tekstual dan Kontekstual

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Bentuk Perubahan Sosial Budaya Yang Terjadi di Masa Remaja

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Asli Riau; Wike Julia putri Terbaik Asal Kuansing, Tampil di Live Show Rising STAR Indonesia

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Ir. Syafruddin Tazar, MM “Pengusaha dan Politikus Senior Yang Rendah Hati”

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Terkait Vidio Sur Oknum DPR, Mahasiswa dan Masyarakat Demo di Polres Muratara

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
Target Jurnalis

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Aceh
    • Sumatera Utara
      • slot gacor
    • Sumatera Barat
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Bengkulu
    • Jambi
    • Jawa Barat
      • slot gacor
    • Lampung
    • Sumatera Selatan
      • bisawd
    • Jabodetabek
    • Sulawesi
    • Kalimantan
      • slot gacor malam ini
    • NTT
    • Papua
  • HEADLINE
  • POLITIK
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • NASIONAL

© 2017-2021 Target Jurnalis

Rk77 APK

Watitoto

Slot maxwin

Slot toto

Latoto

Slot thailand

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/