Pekanbaru, TARGETJURNALIS.Com – Kasus dugaan penggelapan yang ditujukan kepada Mion Mitokoyono Matanari yang akrab disapa Mion, kini makin menjadi perhatian publik. Dugaan tuduhan penggelapan ini berawal dari niat baik namun malah jadi petaka
“Berbuat Baik Berujung Petaka”. Dari semua rentetan peristiwa hingga memasuki sidang saksi di PN Pekambaru pada rabu siang (07/05/25) terus menjadi sorotan publik, bahkan viral dikalangan masyarakat pengguna medsos.

Mengacu pada fakta sebenarnya, berawal Mion berniat membantu temannya bernama Rio agar pembayaran cicilan kridit mobilnya dapat berjalan lancar setiap bulannya. Namun apa lacur, niat baik berujung berbuah petaka terhadap dirinya.
Dikatakan Larshen Yunus, selaku Ketua DPD KNPI Riau menyebutkan bahwa Perkara seperti ini tidak mungkin sampai ke Meja Persidangan Pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Karena terhadap segala yang disangkakan tersebut, benar benar mengandung Fitnah yang teramat kejam.
“Hukum Pidana itu adalah Pembuktian. Siapa yang melakukan maka dialah yang harus bertanggung jawab. Sedangkan Terdakwa (Mion), sama sekali “Tidak memenuhi unsur” dalam melakukan tindak pidana, sebagaimana yang disangkakan oleh Penyidik”, tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Yunus, Kami ingin menegaskan bahwa Hukum itu adalah Pembuktian. Apabila memiliki niat jahat dan atau melakukan secara langsung, maka sudah memenuhi unsur. Namun kalau untuk Perkara ini, terdakwa sama sekali tidak melakukan hal seperti itu,

Pada kali ini, Rabu, (705/25) memasuki agenda Sidang Saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum) dimana kesaksian para saksi JPU terlihat dan terdengar berbeli belit. Seperti contoh, nominal uang yang disampaikan oleh saksi pertama JPU, mengatakanbahwa uang yang diterima Rio dari Mion adalah senilai 15 juta. Selanjutnya melalui via transfer sebesar 4 juta rupiah.
Sedangkan untuk keterangan saksi kedua, dirinya mengatakan bahwa uang yang diterima Rio dari Mion adalah senilai 19 juta via transfer.
Padahal terdakwa Mion punya bukti kuat bahwa uang yang telah diberikannya kepada saudara Rio adalah sebesar 24 juta dengan kali penyerahan. Yakni penyerahan pertama adalah sebesar 20 juta rupiah via transfer. Sedangkan yang 4 juta nya lagi diberikannya secara cash kepada Rio.
Begitu juga terkait kronologis penyerahan mobil, keterangan kedua saksi juga sangat berbeda. Yakni antara saksi pertama dengan saksi kedua JPU.
Usai sidang, Pengacara Tomi Nofriandi SH saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa dirinya akan berusaha semaksimal mungkin membela Mion karena ia yakin bahwa Mion tidak melakukan itu (dugaan penggelapan) seperti yang dituduhkan.
“Sedari awal Mion ini hanya berusaha membantu temannya bernama Rio agar cicilan kredit mobil Rio itu bisa terbayarkan setiap bulannya dengan cara direntalkan. Ibarat seseorang berbuat baik tapi malah berbuah petaka”,sebut Tomi. (Amrizal)




Discussion about this post