TARGETJURNALIS.COM | Pidsus Kejati Sumsel menerima uang kerugian Negara sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Sadra Nugara alias Caca yang merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi, Kamis(29/4/2021).
Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius mengatakan, penyerahan uang ini secara langsung dilakukan oleh kuasa hukum tersangka. Uang itu menurutnya akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus yang menjerat tersangka Sadra.
Diungkapkan Viktor, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengurangi spek bangunan dari pengerjaan proyek pembangunan jalan cor di Kabupaten Ogan Ilir dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 Miliar. Dari tindakannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,22 miliar.
(Biro Pers istana Kepresidenan/Supartoyo)




Discussion about this post