TARGETJURNALIS.Com | Pelalawan – Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) codo 14.284.655 di jalan lintas timur , tepatnya di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, kangkangi Perpres No 191 tahun 2014 pasal 18 ayat 1 dan 2, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual bahan enceran bakar minyak (BBM). Meskipun dikelola oleh swasta, proses penyaluran BBM kepada masyarakat pengguna, namun tidak terlepas dari peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
SPBU codo 14.284.655 ini, sudah berkali-kali mendapat teguran dari para wartawan yang membantu diwilayah tersebut, tentang larangan SPBU melayani konsumen yang menggunakan jerigen. Di samping tidak memiliki keselamatan, kejadian kebakaran, juga bisa menimbulkan ketidakstabilan harga BBM diwilayah SPBU tersebut, namun tidak ditanggapinya.
Setiap malam hari, SPBU ini rutin melayani ratusan jerigen yang dilansir dengan menggunakan mobil pickup, setelah sore harinya pengiriman minyak Premium dari Depot Pertamina sampai. Ketika dikonfirmasi, warga berinisial AT, “rutin aktivitas ini dilakukan setiap malam harinya, saya juga ikut membeli satu jerigen, buat sepeda motor anak saya untuk pergi sekolah, karena pada pagi harinya, premium sudah habis. Ketika disinggung masalah harga pembelian BBM, selain harga BBM, kami dibebankan Rp15.000/ jerigen, upah pengisiannya,” jelas warga.
Pada siang harinya, SPBU ini juga menjual BBM jenis Biosolar kepada kendaraan Industri, pengangkutan CPO dan hasil perkebunan yang melebihi dari 6 roda, hal ini terpantau wartawan. Dalam waktu yang sama, ketika dihubungi petugas SPBU yang berwenang untuk konfirmasi via selulernya 0821 6938 29xx yang bernama Yudi, karena tidak berada ditempat, tidak ada respon, Kamis (22/4/2021), sehingga diterbitkan berita ini.
Larangan ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), dan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 199/SE/2019, tentang pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu, serta jenis BBM khusus penugasan sesuai peruntukan, juga UU RI Nomor 22 tahun 2001, pasal 55 tentang Minyak dan Gas.
Dalam menegakkan peraturan dan undang-undang tersebut, sudah jelas melibatkan Pemerintah daerah dan penegak hukum setempat, agar dapat mengikuti aktivitas seperti ini, jangan terjadi pembiaran, hal ini sangat merugikan masyarakat umum. ***[Merah]




Discussion about this post