Mesuji, TARGETJURNALIS.Com – Jajaran Kepolisian Polres Mesuji Lampung tidak ingin membuat masyarakat kecewa hingga bertindak main hakim sendiri seperti pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa hari lalu.
Team Tekab 308 Polres Mesuji Lampung langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku Curas, Curat, Curanmor (C3) yang sangat meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, S.H.M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, dalam bebearapa bulan ini, Team Tekab 308 Polres Mesuji telah menjawab penekanan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno untuk menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Mesuji.
Berdasarkan data yang kami himpun dari Tahun 2020 hingga Tahun 2021 telah sebanyak 166 kasus C3 dan 155 yang sudah terungkap oleh team Tekab 308 Polres Mesuji, kata Riki Nopariansyah, Seni(31/5/2021).
Masih kata Riki Nopariansyah, dari 166 kasus C3 dan 155 telah terungkap yang berhasil diungkap tersebut dapat kami rincikan yaitu :
1. Sat Reskrim Polres Mesuji, Tahun 2020 Jumlah Tindak Pidana(JTP) 46 Kasus, Penyelesaian Tindak Pidana(PTP) 22 dan Tersangka 23. Sedangkan Tahun 2021, JTP 17 PTP 5 dan 6 Tersangka.
2. Polrsek Simpang Pematang Tahun 2020 JTP 13, PTP 10 dan TSK 20. Sedangkan pada Tahun 2021 JTP 4, PTP 0 dan TSK 0.
3. Polsek Tanjung Raya JTP 18, PTP 9 serta TSK 19 pada Tahun 2020. Untuk Tahun 2021 JTP 6, PTP 5 dan TSK 5.
4. Polsek Mesuji Timur JTP 0, PTP 0 dan TSK 0 pada Tahun 2020. Sedangkan pada Tahun 2021 JTP 5, PTP 1 dan TSK 4.
5. Sedangkan Polsek Way Serdang pada Tahun 2020 JTP 13, PTP 11 dan TSK 9. Pada Tahun 2021 JTP 2, PTP 1 dan TSK 1.
Kasat Reskrim mengimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polres Mesuji ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar,” tutur Kasat Reskrim Mesuji.
(A.Saputra/M.Amin)




Discussion about this post